Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 15:17 WIB

KPK Duga Ada "Juru Simpan" di Balik Aliran Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Periksa, pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa pada Senin, 1 September 2025, dan mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik, meski enggan mengungkap isinya.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tutur Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut berfokus pada perbedaan aturan dan proses penyaluran kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," jelas Budi.

Sprindik, Larangan Bepergian, dan Penggeledahan

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Sprindik ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dari kasus ini melampaui Rp1 triliun, dan saat ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit dan validasi kerugian secara resmi.

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk:

1. Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur

2.Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta

3. Rumah ASN Kemenag di Depok

4. Ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan aset properti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com