Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 14:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sebelumnya, pada 9 September 2025, KPK telah memanggil dan memeriksa Khalid Basalamah. Dalam keterangannya, Khalid mengaku menerima tawaran penggunaan kuota haji khusus dari seseorang karena dianggap lebih pasti dibanding jalur furoda. Ia pun tidak mengetahui bahwa kuota tersebut bermasalah.
Khalid menjelaskan bahwa tawaran itu datang dari Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ungkap Khalid usai diperiksa.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga pengusaha travel. Beberapa nama yang sudah dimintai keterangan antara lain:
1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
2. Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
3. Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri
4.Syarif Hamzah Asyathry, Wakil Sekjen GP Ansor
5.Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel
6.Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah
7. Tokoh-tokoh asosiasi travel seperti Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri
8. Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo
Sebagai langkah lanjutan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Ditjen PHU.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media