Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 17:08 WIB

KPK Sebut Oknum Kemenag Diduga Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Khalid Basalamah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dalam praktik jual beli kuota haji khusus. Salah satu pihak yang disebut menerima tawaran tersebut adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya Khalid dan para jemaahnya telah mendaftar menggunakan skema haji furoda untuk musim haji 2024. Namun, kemudian muncul tawaran dari pegawai Kemenag untuk menggunakan kuota haji khusus.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa tawaran itu disertai dengan permintaan dana tambahan agar keberangkatan bisa dipercepat.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$ 2.400 per kuota,” jelasnya.

Khalid kemudian mengumpulkan dana dari para calon jemaah untuk memenuhi permintaan tersebut. Uang yang berhasil dikumpulkan itu diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama yang memberikan tawaran.

“Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” lanjut Asep.

Tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa, 9 September 2025, Khalid Zeed Abdullah Basalamah turut memberikan kesaksian terkait proses peralihan visa jemaahnya dari furoda ke haji khusus. Ia menyebut bahwa tawaran tersebut datang dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Menurut Khalid, ia tidak mengetahui bahwa kuota haji khusus yang ditawarkan bermasalah, karena disampaikan seolah-olah merupakan bagian dari kuota tambahan resmi Kementerian Agama.

“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid setelah menjalani pemeriksaan.

Biasanya, lanjut Khalid, para jemaahnya berangkat menggunakan visa haji furoda, tetapi karena tawaran tersebut dinilai resmi, pihaknya menyetujui perubahan skema.

KPK Periksa Deretan Saksi dan Lakukan Penggeledahan

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah memeriksa banyak pihak dari berbagai latar belakang. Selain Khalid, lembaga antirasuah ini juga memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, serta sejumlah tokoh ormas dan pelaku usaha travel haji dan umrah.

Beberapa nama yang ikut diperiksa di antaranya:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com