Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 17:08 WIB

KPK Sebut Oknum Kemenag Diduga Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Khalid Basalamah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

1. Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menag)

2. Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen GP Ansor)

3. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)

4. Ibnu Mas’ud (Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata)

5. Muhammad Al Fatih (Sekretaris Kesthuri)

6.Juahir (Divisi Visa Kesthuri)

7. Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)

8. Zainal Abidi (Komisaris Independen PT Sucofindo)

KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak 11 Agustus 2025, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik, termasuk di kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Ditjen PHU di kantor pusat Kemenag.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti penting seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com