1. Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menag)
2. Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen GP Ansor)
3. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)
4. Ibnu Mas’ud (Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata)
5. Muhammad Al Fatih (Sekretaris Kesthuri)
6.Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
7. Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
8. Zainal Abidi (Komisaris Independen PT Sucofindo)
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak 11 Agustus 2025, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik, termasuk di kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Ditjen PHU di kantor pusat Kemenag.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti penting seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
(Ayu Novita)