Polresta Tangerang: Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin
Polresta Tangerang menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin
"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," papar Indra Waspada.
Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.