Polresta Tangerang: Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin

news.fin.co.id - 20/09/2025, 07:52 WIB

Polresta Tangerang: Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada. (dok)

"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," papar Indra Waspada.

Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID