Nasional . 20/09/2025, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 itu memuat rencana besar terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menargetkan IKN sudah berfungsi penuh sebagai pusat politik nasional pada 2028 mendatang. Sebagai langkah awal, sekitar 1.700 hingga 4.100 ASN dijadwalkan mulai bertugas di kota baru itu.
“Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang,” demikian bunyi Perpres dalam lampirannya.
Dalap Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa layanan kota cerdas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan sudah mencakup 25%. Untuk menunjang hal itu, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) maupun personel pertahanan dan keamanan ke IKN, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis teknologi cerdas, harus segera diwujudkan agar mendukung proses pemindahan sekaligus penyelenggaraan pemerintahan di pusat ibu kota baru.
Dalam Peraturan Presiden tersebut juga ditegaskan, proses perencanaan, pembangunan kawasan, hingga pemindahan ke IKN dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Nusantara sebagai pusat politik nasional pada 2028 mendatang.
Presiden Prabowo kemudian merinci sejumlah target pembangunan yang berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta wilayah sekitarnya. Pertama, luas area yang dibangun di KIPP dan sekitarnya dipatok antara 800 hingga 850 hektare.
Selain itu, realisasi pembangunan gedung dan perkantoran di IKN diproyeksikan mencapai 20%. Berikutnya, pembangunan hunian yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan bagi masyarakat di IKN ditargetkan bisa mencapai 50%.
Kemudian, sarana dan prasarana dasar yang tersedia di kawasan Nusantara diharapkan dapat memenuhi 50% kebutuhan. Selanjutnya tingkat aksesibilitas dan konektivitas di kawasan IKN ditetapkan dengan indeks sebesar 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," lanjutnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media