Hukum dan Kriminal . 22/09/2025, 18:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri sosok juru simpan atau penampung dana hasil dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penyidikan masih berjalan sehingga pihak-pihak yang terlibat belum bisa dipublikasikan.
“Kami belum bisa mendeclare secara detail, ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Ia menegaskan, nama-nama yang terbukti bertanggung jawab akan diumumkan bersama dengan konstruksi perkara.
"Jadi nanti kita tunggu proses penyidikannya, karena memang masih berproses,” tegasnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Menurutnya, mekanisme transaksi baik melalui kartu kredit maupun penarikan tunai di ATM bisa dilacak karena terekam sistem, bahkan tercatat di CCTV. Dari situ, penyidik dapat mengidentifikasi siapa yang sebenarnya mengendalikan rekening tersebut.
“Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri. Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenag maupun pihak swasta. Di antaranya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang diperiksa selama hampir 12 jam pada Kamis, 18 September 2025. Hilman mengaku ditanya soal regulasi penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dimintai keterangan pada 1 September 2025 dengan 18 pertanyaan dari penyidik.
KPK sebelumnya mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini ditangani berdasarkan sprindik umum dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media