Megapolitan . 25/09/2025, 15:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kekesalannya setelah mendengar masih ada kendaraan dinas berpelat merah yang melanggar aturan dengan memasuki jalur khusus Transjakarta. Ia mengimbau masyarakat untuk merekam dan menyebarluaskan pelanggaran semacam ini melalui media sosial (Medsos).
"Dan saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan. Pasti dibully lah oleh publik," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, saat ini bukan lagi waktunya para pejabat bersikap semena-mena dan melanggar hukum yang berlaku. Perkembangan teknologi dan mudahnya akses informasi membuat masyarakat dapat dengan cepat mengekspos perilaku tidak pantas tersebut hanya lewat ponsel mereka.
"Pasti dibully lah oleh publik eranya sudah era digital. Sehingga orang dengan sangat gampang untuk mengetahui," kata Pramono.
Pramono juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung jika menemukan kendaraan dinas memasuki jalur busway secara ilegal. "Ya kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop," pungkasnya.
Tak hanya soal penyalahgunaan jalur Transjakarta, ia juga menyoroti penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat untuk menembus kemacetan yang menurutnya tidak bisa dibenarkan.
"Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena untuk misalnya menggunakan tot tat tot-tot, kemudian menggunakan jalur busway dan sebagainya," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan rombongan mobil berpelat merah menerobos jalur khusus bus Transjakarta. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @infojakarta.co.id dan memperlihatkan dua mobil SUV hitam menggunakan pelat merah yang melaju di jalur busway.
Keterangan dalam video menyebutkan insiden tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025, di jalur koridor 13 Transjakarta yang melayani rute Ciledug-Blok M.
"Dilaporkan mobil pejabat beserta patwal terpantau melintasi jalur layang busway koridor 13 dari Ciledug menuju Blok M," tulis keterangan video tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media