Persidangan antara SP PLN dan Menteri ESDM di PTUN Jakarta menjadi titik krusial dalam perjalanan ketenagalistrikan nasional. Dengan menggugat RUPTL 2025–2034, SP PLN ingin memastikan amanah konstitusi dan putusan MK benar-benar dijalankan. Publik kini menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada kepentingan rakyat atau tetap melanggengkan dominasi swasta dalam sektor kelistrikan. (*)
SP PLN Gugat Menteri ESDM di PTUN, Kawal Putusan MK Soal Ketenagalistrikan
news.fin.co.id - 25/09/2025, 07:21 WIB
SP PLN resmi gugat Menteri ESDM di PTUN soal RUPTL 2025–2034, kawal putusan MK agar listrik tetap dikuasai negara
TERKINI
Terpopuler
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
3 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
3 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
4
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
3 hari lalu
5
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu