SP PLN Gugat Menteri ESDM di PTUN, Kawal Putusan MK Soal Ketenagalistrikan
SP PLN resmi gugat Menteri ESDM di PTUN soal RUPTL 2025–2034, kawal putusan MK agar listrik tetap dikuasai negara.
Persidangan antara SP PLN dan Menteri ESDM di PTUN Jakarta menjadi titik krusial dalam perjalanan ketenagalistrikan nasional. Dengan menggugat RUPTL 2025–2034, SP PLN ingin memastikan amanah konstitusi dan putusan MK benar-benar dijalankan. Publik kini menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada kepentingan rakyat atau tetap melanggengkan dominasi swasta dalam sektor kelistrikan. (*)