Persidangan antara SP PLN dan Menteri ESDM di PTUN Jakarta menjadi titik krusial dalam perjalanan ketenagalistrikan nasional. Dengan menggugat RUPTL 2025–2034, SP PLN ingin memastikan amanah konstitusi dan putusan MK benar-benar dijalankan. Publik kini menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada kepentingan rakyat atau tetap melanggengkan dominasi swasta dalam sektor kelistrikan. (*)
SP PLN Gugat Menteri ESDM di PTUN, Kawal Putusan MK Soal Ketenagalistrikan
news.fin.co.id - 25/09/2025, 07:21 WIB
SP PLN resmi gugat Menteri ESDM di PTUN soal RUPTL 2025–2034, kawal putusan MK agar listrik tetap dikuasai negara
TERKINI
Terpopuler
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
17 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
22 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
22 jam lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
2 jam lalu