Hukum dan Kriminal . 26/09/2025, 19:49 WIB

Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Berhasil Dipulangkan dari Qatar!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech peer-to-peer lending, PT Investree Randhika Jaya (Investree).

Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinas Kejaksaan Agung RI dan akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tegasnya saat konfrensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 26 September 2025.

Ia menjelaskan, modus operandi Adrian Asharyanto Gunadi dalam menjalankan aksinya yakni dengan menggunakan PT Investree Randhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK tidak tinggal diam dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Melalui kerjasama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," terangnya.

Dikatakan Yuliana, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada Pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.

Ia menyebut, proses pemulangan Adrian melibatkan kerjasama National Central Bureau (NCB) serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

"Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com