Hukum dan Kriminal . 26/09/2025, 11:05 WIB

KPK Sebut Seluruh Travel Haji Swasta Diduga Terlibat Pengurusan Kuota Haji Khusus

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biro travel haji swasta di seluruh Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya akan memintai keterangan dari travel-travel haji tersebut. Namun membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Sabar ya, saat ini Satgas sedang ada di Jawa Timur. Kan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia travelnya. Kalau jemaahnya sudah jelas dan juga untuk kuota itu juga tersebar," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 25 September 2025.

"Tidak hanya satu travel saja, (namun) di seluruh travel dan itu masing-masing travel berbeda sehingga kita harus ngecek. Mohon bersabar," sambungnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus pada dua hal, yakni pemdalaman pembagian kuota tambahan dan aliran uang. 

Kini, kata Asep, Penyidik KPK tengah mendalami aliran perintah bagaimana kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi 50 persen untuk reguler. 

Pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Hajidan Umrah mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. 

"Setelah itu bagaimana penyebarannya, disebar kepada siapa saja, siapa yang menggunakan dan lain-lain, siapa yang menjual, travel mana saja yang kebagian, berapa jumlahnya, berapa yang dijual ke jemaah karena beda-beda antara travel yang ada di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, di mana-mana, mangkannya tim sedang ke daerah saat ini untuk memastikan hal tersebut," terangnya. 

Direktur Penyidikan ini juga menambahkan KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam jual beli kuota haji khusus tersebut. 

"Jadi tadi permintaannya dari oknum (di Kementerian Agama) itu, kapan di mana, siapa yang minta, kepada siapa jumlahnya berapa, itu sedang kita (dalami) juga. Nanti dari sana informasi ini kita kumpulkan. Jadi berapa sih sebetulnya yang diminta oleh oknum tersebut," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa ada alur perintah yang salah yang bisa dilakukan dari atas ke bawah, artinya dari pimpinan kementerian ke travel lalu ke jemaah atau sebaliknya. 

"Jadi setelah terkumpul pasti dibagi nih atau dialirkan ke mana, Makanya kami menggandeng PPATK untuk melihat ini ke mana nih ke siapa seperti itu," lanjutnya. 

Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 Septeber 2025. Sebelumnya pada proses penyelidikan Yaqut juga telah dimintai klarifikasi. 

Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com