Hukum dan Kriminal . 27/09/2025, 08:02 WIB

Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Dipulangkan Bukan Lewat Jalur Ekstradisi

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemulangan buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adrian Asharyanto Gunadi, dilakukan melalui jalur interpol atau kerja sama antar kepolisian. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemulangan dibandingkan dengan jalur ekstradisi formal yang memakan waktu hingga 8 tahun.

"Dengan kerja sama police to police bisa lebih cepat," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, di Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Pihaknya pun berterimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri Qatar atas dukungan penuh yang diberikan sejak awal kerja sama hingga konferensi regional Interpol. Secara khusus ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kolonel Al-Ali, Head of NCB Doha, atas komitmen yang telah dibuktikan.

"Alhamdulillah, kerja sama ini membuahkan hasil. Meskipun ada hambatan, berkat kerja keras, tersangka berhasil kami bawa pulang," tambahnya.

Dikatakan Untung, selama berada di Qatar, Adrian Asharyanto Gunadi diketahui membuka usaha serupa, yaitu menghimpun dana masyarakat melalui GTA Investment.

Sementara, terkait kerugiannya ia menyebut sesuai dengan data Interpol, kerugian yang berhasil dihimpun tersangka mencapai 2,75 Triliun Rupiah.

"Adrian Asharyanto Gunadi melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin OJK," tegasnya.

Menurut Untung, sejak tahun 2023, Adrian mulai beralih ke Qatar namun masih sering kembali ke Indonesia. Tetapi pada Februari 2024, ia resmi melarikan diri ke Qatar setelah ditetapkan sebagai buronan OJK pada tanggal 14 Februari 2024.

Disinggung mengenai status red notice Adrian Asharyanto Gunadi yang tidak dapat ditemukan secara publik, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa tidak semua red notice ditampilkan di website. Kata dia, beberapa red notice hanya ditujukan untuk aparat penegak hukum dan petugas imigrasi.

"Jadi jangan mengira kami tidak bekerja. Ada red notice yang khusus untuk aparat penegak hukum dan Imigrasi. Kami bekerja," kata dia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com