Megapolitan . 30/09/2025, 16:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan perlunya pengusutan ulang kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru, dengan cara yang terbuka, dan transparan.
Ia meminta agar Menteri HAM turut aktif mendorong Presiden memberikan instruksi kepada aparat kepolisian untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang guna memastikan penyebab kematian Arya.
"Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Selasa, 30 September 2025.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Luar Negeri dalam mengusut kasus ini, dengan membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban.
"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggungjawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi XIII telah menggelar rapat dengan keluarga Arya Daru. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga korban, penerapan asas due process of law, dan jaminan atas hak keadilan.
Arya ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Temuan itu sempat memicu dugaan publik bahwa Arya menjadi korban pembunuhan.
(Anisha Aprilia)
Namun, hasil penyelidikan polisi menyatakan tidak ada indikasi tindak pidana dalam kematian tersebut. Aparat menyimpulkan Arya meninggal karena bunuh diri dan menegaskan belum ada keterlibatan pihak lain. Meski demikian, penyidik tetap membuka peluang menindaklanjuti informasi tambahan apabila ditemukan bukti baru. Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini belum dihentikan atau diberi status SP3.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media