fin.co.id - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menyebut Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih memiliki peluang untuk rujuk kembali meski sudah resmi bercerai.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin mengatakan, perceraian keduanya diputus dengan talak raj’i satu, yang memungkinkan pasangan bisa kembali bersatu dalam ikatan pernikahan.
"Talak yang bisa dirujuk, talaknya bisa rujuk," ujar Sholahudin di kantornya, Selasa (30/09/2025).
Meski demikian, Sholahudin tak dapat merinci syarat dan tata cara rujuk tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau untuk rujuk itu urusannya KUA," singkatnya.
Sebelumnya, Pratama Arhan resmi bercerai dengan Azizah Salsha di Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (29/09/2025). Ikrar talak dibacakan oleh kuasa hukum Pratama Arhan.
Kuasa Hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, majelis hakim telah mengabulkan talak 1 Raj'i yang digugat Arhan dalam sidang perceraiannya.
Baca Juga
"Agar pengadilan agama mengabulkan talak 1 Raj'i terhadap Azizah. Yang jelas talak 1 Raj'i itu mungkin bisa balik ke istrinya kalau mau," kata Singgih.
Meski demikian, Singgih tak mau berspekulasi mengenai adanya peluang bagi Arhan dan Azizah untuk rujuk kembali.
"Kita enggak sampai ke situ, tapi lagi-lagi itu tuhan yang maha mengatur," kata dia.
Kantor Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (rfh)