Megapolitan

Residivis Curanmor Kumat, 10 TKP Berhasil Diungkap Polsek Cikupa!

news.fin.co.id - 30/09/2025, 08:35 WIB

Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34 diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. (rfh)

fin.co.id -  Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus mereka. HR (28) dan AS (34), yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa, kembali beraksi di wilayah Cikupa.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di Kelurahan Bunder pada Jumat malam, 19 September 2025. "Kedua tersangka ini bukan pemain baru. Mereka adalah residivis yang pernah divonis 10 bulan penjara pada tahun 2022 untuk kasus yang sama," jelas Kompol Johan pada Senin (29/9/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV, HR dan AS terlihat jelas saat melancarkan aksinya. Korban yang memarkirkan motor di depan rumahnya, mendapati kendaraannya raib saat hendak digunakan. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polsek Cikupa.

"Setelah mendapatkan informasi akurat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan motor curian di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya," lanjut Kompol Johan.

Pada Senin, 22 September 2025, atau tiga hari setelah kejadian, kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka. Dalam pemeriksaan, HR dan AS mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di wilayah Curug dan Cikupa. HR berperan sebagai eksekutor, sementara AS bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Kini, keduanya harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Cikupa dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis