Hukum dan Kriminal . 01/10/2025, 14:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan puluhan kendaraan yang disita dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) milik KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Total sebanyak 25 unit mobil dan 7 sepeda motor dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, yang sebelumnya menjadi lokasi penyimpanan sementara barang bukti.
"KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemindahan ini melibatkan penggunaan mobil derek (towing) dalam jumlah besar untuk mengangkut seluruh kendaraan tersebut.
Adapun kendaraan yang disita berasal dari berbagai merek dan model, mulai dari mobil mewah, kendaraan off-road, hingga sepeda motor besar. Beberapa di antaranya, BMW 330i, Honda CRV, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Palisade, Nissan GTR, Toyota Land Cruiser, hingga sederet motor gede seperti Ducati Multistrada, dan Vespa Sprint.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui laporan masyarakat yang diterima lembaganya. Merespons laporan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara serentak di beberapa titik di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025.
"KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers yang digelar, Jumat, 22 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Ditjen Bina K3 Kemenaker. Antara lain Koordinator Kelembagaan dan Personil K3, Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, serta Direktur Bina Kelembagaan. Selain pejabat kementerian, dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," jelas Setyo.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, beserta tersangka lainnya selama 40 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
Dari hasil awal penyelidikan, Noel diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati, hanya dalam dua bulan setelah menjabat sebagai wakil menteri.
Operasi penindakan ini turut mengamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan mata uang asing sebesar US$2.201 saat OTT dilakukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media