Berdasarkan estimasi awal yang dilakukan oleh KPK, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun. KPK menyatakan bahwa angka tersebut akan dikonfirmasi dan dikaji lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Ayu Novita)