Hukum dan Kriminal . 06/10/2025, 20:26 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tim penyidik memeriksa 11 orang saksi dari berbagai latar belakang lembaga dan korporasi, termasuk perusahaan teknologi global. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti dan menelusuri jejak aliran dana dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, para saksi yang diperiksa memiliki jabatan strategis di lembaga pemerintahan dan perusahaan swasta. Mereka antara lain PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS sebagai ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), serta APU yang menjabat sebagai anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP pada 2020.
Penyidik juga memeriksa SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro; GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; serta CI, Auditor Ahli Utama pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek periode 2013–2024. Selain itu, ada pula pejabat di lingkungan Kemendikbudristek seperti INRK (Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama), WJA (Plt. Direktur SMA), MWD (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa), TRI (Kepala Biro Umum dan PBJ tahun 2021), dan HK (Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2022).
Kesebelas saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga memiliki peran sentral dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka keterkaitan antara pihak kementerian, vendor, dan penyedia layanan digital.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejagung tengah memetakan seluruh alur proyek digitalisasi yang melibatkan Kemendikbudristek. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum di sektor pendidikan menjadi perhatian khusus karena menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.
“Kami fokus mengungkap aliran dana dan peran korporasi dalam proyek digitalisasi pendidikan ini. Setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi dalam dunia pendidikan,” ujar Febrie Adriansyah di Jakarta, hari ini.
Febrie menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menelusuri potensi konflik kepentingan dan dugaan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek. Ia memastikan, Kejagung akan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari internal kementerian maupun perusahaan swasta yang menjadi mitra pelaksana program digitalisasi.
Program Digitalisasi Pendidikan awalnya dimaksudkan untuk mempercepat transformasi sistem belajar di sekolah-sekolah melalui penyediaan perangkat digital dan infrastruktur teknologi. Namun, menurut hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian sebelum penetapan tersangka baru. “Kami sedang mengurai peran setiap individu dan korporasi agar perkara ini terang benderang,” ujarnya.
Kejagung berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga seluruh rantai korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan terungkap. Febrie menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada satu nama. Bila ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu membuka babak baru penyidikan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media