Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya alokasi adalah:
- 18.400 untuk haji reguler
- 1.600 untuk haji khusus
Namun, realisasinya justru diduga melanggar ketentuan hukum, dengan pembagian kuota menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus, yang menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.
(Ayu Novita)