Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Berapa Luasnya?
Kejagung kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya
“Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu, 13 Agustus 2025.
IKL diketahui merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex.
Penetapan tersangka terhadap IKL tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya diterbitkan pada 13 Agustus 2025.
Kejagung memastikan proses hukum terus berjalan secara profesional, termasuk kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?