Hukum dan Kriminal . 09/10/2025, 22:40 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum pajak. Kali ini, tim Jaksa menyita aset bernilai fantastis milik terpidana tindak pidana perpajakan, Bilal Asif. Aset yang disita bukan main-main: mulai dari tanah, bangunan, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit dengan luas mencapai jutaan meter persegi di Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aksi itu berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna , mengatakan langkah ini dilakukan demi memastikan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Bilal Asif.
“Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 yang telah inkrah,” ujar Anang.
Bilal Asif divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar dua kali nilai kerugian negara, yaitu Rp62.774.473.080. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Menurut Anang, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penyidik kemudian menelusuri dan menyita sejumlah aset yang terindikasi milik Bilal Asif maupun pihak-pihak terkait. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Barat seperti Pontianak, Mempawah, dan Sanggau.
“Aset yang disita terdiri dari tanah, bangunan, hingga perkebunan kelapa sawit dengan total luas mencapai jutaan meter persegi,” jelas Anang.
Di Kota Pontianak, tim kejaksaan menyita delapan bidang tanah kosong dengan total luas 16.449 meter persegi serta beberapa bangunan rumah di Kecamatan Pontianak Selatan. Selain itu, ada juga tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 567 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, serta tiga bidang tanah lain berikut satu set kunci rumah dengan total luas 1.800 meter persegi.
Sementara di Kabupaten Mempawah, terdapat empat bidang tanah yang disita dengan total luas mencapai 176.795 meter persegi. Tak berhenti di situ, penyitaan juga meluas ke Kabupaten Sanggau.
“Kami juga menyita aset milik PT Surya Borneo Indah berupa pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton per jam, lahan perkebunan sawit, serta fasilitas pendukung lainnya dengan total luas lebih dari 13 juta meter persegi,” ungkap Anang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media