Kejagung Sita Aset Raksasa Bilal Asif, Termasuk Pabrik Sawit dan Tanah 13 Juta Meter Persegi

news.fin.co.id - 09/10/2025, 22:40 WIB

Kejagung Sita Aset Raksasa Bilal Asif, Termasuk Pabrik Sawit dan Tanah 13 Juta Meter Persegi

Pelaksanaan sita eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan - IST -

Kejagung menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap terpidana seperti Bilal Asif menjadi bukti komitmen mereka dalam memperkuat sistem penegakan hukum pajak. Penyitaan aset bernilai ratusan miliar ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku pelanggaran pajak lainnya agar tidak main-main dengan kewajiban mereka terhadap negara.

“Kami tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan, tetapi memastikan kerugian negara benar-benar bisa dipulihkan,” tambah Anang.

Langkah berani Kejagung ini mendapat sorotan publik karena menunjukkan betapa seriusnya pemerintah mengejar para pengemplang pajak. Dari pabrik sawit, tanah ribuan meter, hingga bangunan mewah — semuanya kini di bawah kendali negara.

Langkah Tegas Jadi Efek Jera

Advertisement

Kasus Bilal Asif sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi dan kejahatan pajak tak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan penyitaan aset ini, Kejagung ingin menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani merugikan negara.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut uang negara,” tutup Anang. (Candra Pratama)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID