Hukum dan Kriminal . 09/10/2025, 17:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal mula kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berawal dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi menyampaikan penjelasan ini untuk meluruskan narasi yang beredar dalam artikel Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) yang menyebut bahwa uang Rp100 miliar yang disita KPK bukan kerugian negara, melainkan uang jemaah, dan dikembalikan semata agar situasi kondusif.
Menurut Budi, kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, pembagian itu disalahgunakan.
“Dengan adanya pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan, jumlah kuota reguler yang dikelola Kemenag justru berkurang, sementara kuota khusus yang dikelola biro travel atau PIHK meningkat signifikan,” jelasnya.
KPK menduga, penambahan kuota khusus tersebut menjadi celah terjadinya jual beli kursi haji khusus oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” kata Budi.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi aliran uang dari para PIHK kepada oknum Kemenag, dengan berbagai modus seperti “uang percepatan” agar calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre.
“Karena dengan kuota haji khusus ini calon jemaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu, tanpa perlu menunggu antrean,” pungkasnya.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait kasus tersebut.
Diketahui, dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus. Namun, dalam praktiknya justru dibagi rata: 10.000 reguler dan 10.000 khusus, yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.
KPK masih menghitung kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media