Hukum dan Kriminal . 10/10/2025, 19:31 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini ditunjukkan dengan menjatuhkan sanksi awal terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di Kota Ambon.
Polda Maluku menetapkan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan penempatan Bripka R.N di tempat khusus merupakan tindakan tegas dan prosedural untuk memastikan proses etik berjalan objektif.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka R.N. Ini langkah yang lazim namun penting agar pemeriksaan bebas dari intervensi,” ujar Rositah di Ambon, Jumat (10/10).
Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah tim Bidpropam melakukan klarifikasi kepada korban, saksi-saksi, dan terlapor. Pemeriksaan lanjutan kini terus dilakukan untuk mendalami bukti-bukti tambahan yang sudah dikumpulkan.
Menurut Rositah, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip due process of law. Bila terbukti bersalah, pelaku akan menerima sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.
Selain proses etik, penanganan pidana kasus ini juga berlangsung secara paralel oleh penyidik berwenang. Polda Maluku memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penanganan dua jalur tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa institusi Polri berupaya memisahkan penegakan disiplin internal dan penegakan hukum pidana umum agar keduanya berjalan secara proporsional dan transparan.
Dalam proses ini, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis kepada korban. Pendekatan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyelidikan.
“Kami ingin menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ucap Rositah menegaskan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media