Hukum dan Kriminal . 10/10/2025, 21:16 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Publik bakal kembali menyoroti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025. Pasalnya, putusan sidang praperadilan Nadiem Makarim—mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)—akan segera dibacakan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan ini jadi salah satu sorotan terbesar tahun ini. Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang momen penting itu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apapun hasil keputusan sidang. Menurutnya, prinsip hukum harus dijunjung tinggi tanpa intervensi.
“Apapun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu,” ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang juga berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang benar-benar adil dan tidak berat sebelah. Ia menilai proses sidang berjalan dengan lancar dan transparan.
“Praperadilan sudah berjalan dengan baik, pihak pemohon hadir, kami juga sudah menghadirkan ahli dan bukti-bukti,” tambahnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, bersikeras bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka, apalagi melakukan penahanan.
“Belum ada dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi kerugian negara dari lembaga berwenang,” tegas Hana saat sidang di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
Karena itu, Hana menilai langkah Kejagung menahan Nadiem tidak sah secara hukum. Ia menyebut, penyidik seharusnya menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jadi otomatis, penetapan klien saya sebagai tersangka dan penahanannya tidak sah secara hukum,” ucapnya.
Meski begitu, Hana belum mau mengungkap semua materi gugatan yang diajukan. Ia hanya menegaskan bahwa tim hukum masih memiliki sejumlah substansi lain yang akan dipaparkan di pengadilan.
“Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” jelasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media