Hukum dan Kriminal . 10/10/2025, 21:16 WIB

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Segera Diputus, Kejagung: Kami Hormati Hasilnya!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Langkah praperadilan ini diajukan Nadiem Makarim tak lama setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook 2019–2022.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka, termasuk Nadiem yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem sempat tiga kali diperiksa sebagai saksi—pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025—sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian memenuhi panggilan penyidik pada 4 September 2025, dan diperiksa selama sembilan jam sebelum resmi ditahan.

Selain Nadiem, Ada 4 Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook

Empat nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan individual untuk proyek infrastruktur digital sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Dari keempatnya, hanya Ibrahim Arief yang tidak ditahan karena tengah menjalani perawatan akibat gangguan jantung kronis. Sementara Jurist Tan dikabarkan masih berada di luar negeri, sehingga proses penahanannya tertunda.

Anang menyebut, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut. Pemeriksaan saksi tambahan juga akan dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.

Publik Menanti Putusan Hakim Senin Nanti

Sidang praperadilan Nadiem menjadi perhatian besar publik karena melibatkan sosok yang pernah menjadi menteri muda di Kabinet Indonesia Maju dan pendiri Gojek. Banyak pihak menilai, hasil putusan nanti bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kuasa hukum Nadiem berharap hakim mengabulkan permohonan mereka dan mencabut status tersangka. Namun, Kejagung tetap yakin proses hukum sudah berjalan sesuai aturan.

Kini, semua mata tertuju pada putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Apakah Nadiem akan bebas dari status tersangka, atau justru langkah hukum Kejagung akan terbukti sah secara hukum? (Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com