Hukum dan Kriminal . 11/10/2025, 17:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan tersangka Risna Sutriyanto (RS) telah dinyatakan lengkap.
“Di mana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa setelah tahap II diselesaikan, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
“Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Risna Sutriyanto, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM.96+400–KM.104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024, telah ditahan KPK sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11–30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2022, Risna Sutriyanto ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek tersebut atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media