Dari hasil kejahatan itu, pasangan ini menghabiskan uang miliaran rupiah untuk membeli aset pribadi. Sebagai barang bukti, polisi menyita:
- Dua unit mobil Honda Brio,
- Satu sepeda motor Honda Scoopy,
- Satu kalung emas seberat 10 gram, dan
- Dua ponsel canggih, termasuk iPhone 14 Pro Max
Atas perbuatannya, SH dan SZ dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, serta pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara panjang karena terbukti melakukan pemerasan digital dengan motif asmara.
"Pasangan kekasih ini dijerat Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE serta pasal pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.
(Abdullah Sani)