Nasional . 12/10/2025, 21:37 WIB

Kemenkes Perketat Program MBG, Dinas Kesehatan Daerah Wajib Awasi Keamanan Pangan di Sekolah

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya turun tangan menyusul meningkatnya kasus dugaan keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/4954/2025, Kemenkes menegaskan seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan di sekolah.

Langkah ini diambil demi memastikan makanan yang dibagikan ke siswa benar-benar aman, higienis, dan tetap bernutrisi. Kemenkes juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan cepat bila muncul indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait keracunan massal.

Tegas! Kemenkes Fokus ke Keamanan dan Respons Cepat

Surat Edaran terbaru dari Kemenkes ini menitikberatkan pada tiga aspek utama: keamanan pangan, kesiapsiagaan dini, dan kecepatan penanganan kasus. Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa isu keamanan pangan bukan hal sepele. “Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Ini bukan cuma soal mutu makanan, tapi soal nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujarnya tegas, Minggu, 12 Oktober 2025.

Kemenkes memastikan semua pihak yang terlibat dalam Program MBG, mulai dari penyedia dapur hingga tenaga gizi di sekolah, wajib mematuhi standar ketat yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan bukan hanya jadi proyek bergizi, tapi juga aman dan terpercaya.

Empat Langkah Penting Pengawasan Program MBG

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, peran Dinas Kesehatan di daerah kini jadi ujung tombak keberhasilan program MBG. Ia menekankan bahwa pengawasan lapangan harus dilakukan secara langsung dan berkelanjutan.

Berikut empat poin penting yang tertuang dalam SE Kemenkes:

1. Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Dinas Kesehatan diminta mempercepat penerbitan SLHS bagi setiap dapur penyedia makanan MBG. Sertifikat ini menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tanpa SLHS, dapur tak boleh menyalurkan makanan ke sekolah.

2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan Rutin

Setiap dapur penyedia makanan harus menjalani inspeksi kesehatan lingkungan secara berkala. Pemeriksaan ini mencakup kondisi dapur, sumber air, hingga kebersihan alat masak agar potensi kontaminasi bisa dicegah sejak dini.

3. Pelatihan Keamanan Pangan untuk Penjamah Makanan

Kemenkes juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga gizi dan penjamah makanan. Pelatihan keamanan pangan wajib dilakukan melalui platform pembelajaran resmi agar setiap petugas memahami standar kebersihan dan prosedur penyajian makanan yang benar.

4. Respons Cepat Saat Terjadi KLB

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com