Nasional . 14/10/2025, 22:02 WIB

Cak Imin: Pemerintah Kucurkan Rp60 Triliun untuk Menanggung Iuran Kesehatan 96 Juta Warga

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa negara telah menyalurkan dana besar untuk menanggung iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok masyarakat miskin.

Dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025, Cak Imin mengungkapkan, pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp60 triliun guna membayar iuran kesehatan bagi sekitar 96 juta jiwa. Ia menilai angka tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dalam semangat gotong royong sosial.

“Sampai hari ini pemerintah membantu 96 juta melalui program penerima bantuan iuran tidak kurang angkanya 60 triliun rupiah,” ujar Cak Imin kepada wartawan.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta JKN yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN dan APBD.

“Tidak ada lagi istilah orang miskin tidak boleh sakit,” tegasnya.

Dengan cakupan sebanyak 96 juta peserta, Cak Imin optimistis bahwa dukungan penuh pemerintah ini akan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa beban biaya tambahan.

Menurutnya, skema ini menggambarkan model jaminan sosial berbasis gotong royong, di mana masyarakat mampu turut menopang kebutuhan yang kurang mampu, sementara pemerintah berperan sebagai penanggung jawab utama.

Pernyataan Cak Imin tersebut juga muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Cak Imin mendorong agar kebijakan pemutihan segera direalisasikan agar jutaan peserta yang kini nonaktif bisa kembali terdaftar dan memperoleh hak pelayanan kesehatan.

“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” tuturnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem jaring pengaman sosial dan memastikan perlindungan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com