Megapolitan . 15/10/2025, 21:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara mengenai kasus kematian tragis seorang terapis muda berinisial RTA, yang diketahui baru berusia 14 tahun dan bekerja di Delta Spa.
Menurut Menteri Arifah, kasus tersebut mengindikasikan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan sekadar eksploitasi anak di bawah umur. Ia menilai, kematian korban harus dilihat dalam konteks yang lebih luas karena terdapat dugaan kuat praktik perekrutan dan eksploitasi anak secara sistematis.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap individu yang melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pengiriman seseorang dengan tujuan mengeksploitasi, baik melalui ancaman, penipuan, maupun penyalahgunaan kekuasaan, dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Kementerian PPPA menekankan bahwa penyelidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penyebab kematian korban. Arifah meminta Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang memperkerjakan anak di bawah umur di tempat tersebut.
"Kemen PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Menteri Arifah, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menambahkan, hingga kini kronologi pasti kematian korban masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat belum diungkapkan secara resmi. Kementerian, kata Arifah, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Korban ditemukan meninggal dunia di lahan kosong kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Mengingat tempat kerjanya merupakan fasilitas spa dewasa, muncul dugaan bahwa korban mengalami eksploitasi tenaga sekaligus kekerasan seksual.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal eksploitasi anak dan UU TPPO. Beberapa saksi, termasuk manajer, rekan kerja, serta keluarga korban, telah diperiksa.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya eksploitasi ekonomi. Keluarga korban menyebut RTA sempat mengungkap keinginannya untuk berhenti bekerja karena gaji rendah, hanya sekitar Rp1 juta per bulan, serta adanya ancaman denda Rp50 juta jika mengundurkan diri.
"Denda sebesar itu kepada anak yang bekerja dengan upah rendah merupakan indikasi jeratan ekonomi yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pekerja. Ini harus didalami sebagai bagian dari modus TPPO," tambah Menteri PPPA.
Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan psikologis bagi keluarga korban akan disediakan, dan kementerian memastikan pelaku perekrutan serta pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur akan dijerat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan atau anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111129129.
”Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama aparat penegak hukum agar kejadian ini dapat segera diungkap seterang-terangnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta memastikan agar keluarga korban dapat segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia,” pungkas Arifah.
(Hasyim Ashari)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media