Hukum dan Kriminal . 16/10/2025, 20:37 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Korupsi Chromebook

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yang diduga mengetahui alur praktik korupsi dalam mega proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi berasal dari perusahaan penyedia perangkat digital.

“Yakni AK, karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres, dan IS, staf sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa,” ujar Anang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait tersangka MUL yang merupakan mantan pejabat di Kemendikbudristek.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim juga kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 11 jam dan baru selesai pukul 22.03 WIB.

Usai keluar dari ruang penyidik, wajah mantan Mendikbudristek itu tampak letih, namun tetap memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Terima kasih, alhamdulillah, proses pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut dirinya tetap optimistis bahwa kebenaran akan segera terungkap, dan meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan jujur dan transparan.

“Saya yakin kebenaran akan terbuka. Mohon dukungannya dan doa dari semua pihak,” ujarnya.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Nadiem Makarim.

“Pada hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,”

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com