Hukum dan Kriminal . 16/10/2025, 20:37 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Korupsi Chromebook

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 Agustus 2025.

Empat tersangka lainnya yakni:

1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek,

2. Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan,

3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan

4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Dari kelima tersangka, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com