Hukum dan Kriminal . 16/10/2025, 15:15 WIB

Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dieksekusi, Tak Bisa Berlindung di Balik Dalih Kedaluwarsa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim bahwa Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi kliennya dalam perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla, karena kasus tersebut dianggap sudah kedaluwarsa.

Menurut Lechumanan, dalih itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilakukan lagi. Peristiwa tersebut sudah kedaluwarsa dan tidak patut dieksekusi,” kata Lechumanan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kejagung Balas Keras: Silakan Berpendapat, Kami Punya Dasar Hukum!

Klaim itu langsung dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriata, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Silfester masih tetap berlaku.

“Itu pendapatnya penasihat hukum, wajar-wajar saja. Tapi kita juga punya dasar. Ada aturannya di KUHAP. Silakan saja berpendapat,” tegas Anang, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurutnya, jika pihak Silfester benar-benar ingin menempuh Peninjauan Kembali (PK), maka yang bersangkutan wajib hadir secara langsung di persidangan.

“Kalau memang mau PK, ajukan saja PK. Tapi syaratnya harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili,” jelasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor untuk melacak keberadaan Silfester dan segera mengeksekusinya.

“Kami tegas! Ketika nanti ditemukan, ya kami ambil. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan,” ujar Anang.

Soal kemungkinan Silfester masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Jaksel.

“Itu wewenangnya Kejari Jaksel sebagai eksekutor. Kami hanya menerima laporan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya eksekusi terhadap Silfester.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel. Mereka sedang mencari dan kami terus pantau,” kata Burhanuddin, dikutip Rabu, 3 September 2025.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan sangat serius dalam menangani perkara ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com