Hukum dan Kriminal . 16/10/2025, 15:15 WIB

Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dieksekusi, Tak Bisa Berlindung di Balik Dalih Kedaluwarsa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

“Kita betul-betul mencari,” tegasnya.

Kasus Lama yang Belum Tuntas

Sebagai catatan, Silfester Matutina pada tahun 2017 divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menyebarkan tuduhan bahwa Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini eksekusi putusan itu belum terlaksana.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com