Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dieksekusi, Tak Bisa Berlindung di Balik Dalih Kedaluwarsa
Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim bahwa Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi kliennya dalam perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla, karena kasus tersebut dianggap sudah kedaluwarsa.
“Kita betul-betul mencari,” tegasnya.
Kasus Lama yang Belum Tuntas
Sebagai catatan, Silfester Matutina pada tahun 2017 divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menyebarkan tuduhan bahwa Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini eksekusi putusan itu belum terlaksana.
Baca Juga
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?