“Kita betul-betul mencari,” tegasnya.
Kasus Lama yang Belum Tuntas
Sebagai catatan, Silfester Matutina pada tahun 2017 divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menyebarkan tuduhan bahwa Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini eksekusi putusan itu belum terlaksana.
(Candra Pratama)