Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dieksekusi, Tak Bisa Berlindung di Balik Dalih Kedaluwarsa

news.fin.co.id - 16/10/2025, 15:15 WIB

Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dieksekusi, Tak Bisa Berlindung di Balik Dalih Kedaluwarsa

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

“Kita betul-betul mencari,” tegasnya.

Kasus Lama yang Belum Tuntas

Sebagai catatan, Silfester Matutina pada tahun 2017 divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menyebarkan tuduhan bahwa Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini eksekusi putusan itu belum terlaksana.

Advertisement

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID