Hukum dan Kriminal . 17/10/2025, 23:00 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jampidsus: Kami Dalami Aliran Uang

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi kunci yang diduga mengetahui alur transaksi dan kebijakan pengelolaan minyak mentah sejak 2018 hingga 2023.

Ketujuh saksi tersebut terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina dan subholding-nya, yakni SS selaku Manager Crude Training Pertamina (2017–2020), AWC selaku Senior Analyst III Market & Freight PT Pertamina Patra Niaga, DBK selaku Ex Senior Officer III in Organic Development Project PT Pertamina Patra Niaga, WSD selaku Analis I Marketing Internal Kredit Pertamina, AZ selaku Direktur PT Trifagura, YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain Pertamina (2016–2019), serta DDS selaku Analyst Mid and Heavy Distillate Trading.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidik kini tengah berfokus menelusuri indikasi penyimpangan dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur. “Kami memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan. Fokus kami saat ini adalah mendalami potensi penyalahgunaan wewenang serta aliran uang dari pengelolaan minyak mentah tersebut,” ujar Febrie di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Febrie, kasus ini berawal dari adanya laporan terkait ketidakwajaran dalam pengelolaan pasokan minyak mentah dan hasil kilang Pertamina. Sejumlah transaksi diduga tidak transparan, termasuk kerja sama dengan pihak swasta yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Program pengelolaan minyak mentah seharusnya menjaga ketahanan energi nasional. Namun, penyidik menemukan adanya pola yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Febrie.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas keterkaitan antara kebijakan internal Pertamina dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi di periode 2018–2023. Kejagung juga tengah menelusuri peran sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam distribusi dan penjualan minyak mentah.

“Kami tidak berhenti di satu titik. Semua pihak yang terkait, baik dari Pertamina maupun perusahaan rekanan, akan kami mintai keterangan. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Febrie.

Kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Publik menyoroti kasus ini karena menyangkut sektor strategis yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.

Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami menjamin proses ini dilakukan secara akuntabel. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu akan ada penetapan tersangka baru,” kata Febrie menutup. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com