KPK Tegaskan Pejabat Asing yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan
KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat WNA, tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar pengelolaan BUMN mengikuti standar bisnis internasional tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal