Hukum dan Kriminal . 17/10/2025, 23:06 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua saksi penting pada Jumat (17/10/2025).
Kedua saksi tersebut adalah PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan G, Sales Hotel Ayaka Suites. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex serta entitas anak usahanya.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan dua saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. “Pemeriksaan saksi PRM dan G dilakukan untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Kami ingin memastikan apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses tersebut,” ujar Febrie di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Febrie, penyidik menyoroti adanya potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut. Ia menyebut, ada indikasi sejumlah kredit diberikan tanpa analisis risiko yang memadai dan tanpa jaminan yang layak.
“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses kredit yang bisa merugikan keuangan negara. Kami juga tengah menelusuri aliran dana hasil kredit yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Febrie.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya pemberian fasilitas kredit jumbo oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya pada periode sebelum perusahaan tersebut dinyatakan mengalami kesulitan keuangan. Dugaan pelanggaran muncul karena pemberian kredit tersebut dilakukan meskipun laporan keuangan Sritex menunjukkan kondisi yang tidak sehat.
“Kami terus mendalami peran para pejabat bank yang terlibat, termasuk apakah ada tekanan atau kerja sama antara pihak internal bank dengan manajemen Sritex. Semua pihak akan kami periksa secara transparan,” tegas Febrie.
Kasus kredit macet Sritex menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga bank daerah besar dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Prinsipnya, penegakan hukum harus berjalan untuk menjaga integritas sistem perbankan nasional,” tutup Febrie.(*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media