Hukum dan Kriminal . 18/10/2025, 14:15 WIB

Belum Tuntas! KPK Dalami Dugaan Aliran Dana di Balik Sertifikasi K3 Noel

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel.

Noel merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk menelusuri lebih dalam dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik sertifikasi tersebut.

“Termasuk penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran, aliran uang dalam hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut,” tutur Budi dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan hasil penelusuran, pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK melakukan operasi serentak di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Subkoordinator Kemitraan serta Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

KPK juga sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Noel dan sejumlah tersangka lainnya selama 40 hari guna mendalami penyidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com