Hukum dan Kriminal . 18/10/2025, 13:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Perpanjangan (masa penahanan). Saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa masa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari.
“Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi sehingga masa penahanan perlu diperpanjang.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK melakukan tindakan paralel di beberapa titik di wilayah Jakarta.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya meliputi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Tersangka lainnya yakni Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Setyo.
KPK juga sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Noel dan sejumlah tersangka lainnya selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, Noel diduga menerima gratifikasi senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp170 juta serta US$2.201.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media