Hukum dan Kriminal . 18/10/2025, 18:38 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dengan menyisir sejumlah proyek lain yang dikerjakan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana serupa di proyek lain yang digarap perusahaan milik Kirun di berbagai daerah di Sumatera Utara.
“KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya, termasuk terkait dengan proyek-proyek di kabupaten dan kota yang dikerjakan oleh saudara KIR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.
Selain menelusuri proyek lain, Budi juga menanggapi munculnya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara ini, setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Bobby dihadirkan dalam sidang.
Namun, Budi menegaskan, hingga kini penyidik masih fokus mendalami peran dan aliran dana yang berkaitan langsung dengan para tersangka utama.
“Saat ini penyidik masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.
Sementara tiga tersangka lainnya, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih dalam tahap penyidikan.
Budi menambahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian.
“Kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri apakah ada praktik-praktik korupsi pada proyek lainnya,” ungkapnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang terus mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini,” tutup Budi.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media