Hukum dan Kriminal . 20/10/2025, 20:30 WIB

Kejagung Intensifkan Upaya Pemulangan Riza Chalid: Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan berbagai langkah hukum untuk menghadirkan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk otoritas di negara tetangga.

“Sementara kita baru koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, baik dari negara tetangga maupun juga satgas yang terkait di kita,” kata Anang dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.

Meski belum menyebut secara spesifik negara yang dimaksud, Anang membenarkan bahwa keberadaan MRC terdeteksi berada di wilayah negara tetangga Indonesia berdasarkan data perlintasan Imigrasi.

“Kalau berdasarkan data lintasan yang disampaikan oleh imigrasi, yang bersangkutan berada di negara tetangga,” ujarnya.

Sebagai langkah pembatasan ruang gerak, Kejagung telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Langkah ini dilakukan untuk menekan aktivitas hukum maupun mobilitas yang bersangkutan di luar negeri.

“Sehingga dengan pencabutan paspor itu, Riza Chalid tidak bisa ke mana-mana dan keberadaannya juga ilegal di negara tempatnya bersembunyi. Tapi catatan ya itu, tidak otomatis stateless ya, tidak otomatis karena itu kan hanya dicabut paspornya saja,” jelas Anang.

Selain itu, Kejagung telah mengajukan permintaan penerbitan red notice kepada Interpol melalui NCB Indonesia, guna mempercepat proses pelacakan dan pemulangan tersangka ke Tanah Air.

“Kita untuk penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB di Indonesia, dan sudah diteruskan oleh NCB di sini ke NCB Internasional di Lyon, dan beberapa saat lalu tinggal kita, mudah-mudahan lah, agar mudah-mudahan bisa cepat ya,” tambah Anang.

Sebagai informasi, MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak, serta mengintervensi kebijakan internal Pertamina untuk memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana kerja, meski saat itu tambahan kapasitas penyimpanan BBM belum dibutuhkan.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com