Hukum dan Kriminal . 20/10/2025, 18:00 WIB

KPK Tanggapi Kritik Mahfud MD Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Katanya!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendekatan case building atau pembangunan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya mengambil langkah proaktif dalam kedua pendekatan tersebut guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,”

ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menilai, setiap informasi awal dari publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang patut diapresiasi. Menurutnya, laporan semacam itu menjadi wujud nyata keterlibatan publik dalam mendukung KPK memberantas praktik korupsi.

Budi juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah selalu terbuka terhadap masyarakat yang memiliki informasi atau data awal terkait indikasi korupsi.

“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul setelah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku heran atas permintaan KPK agar dirinya membuat laporan terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.

Mahfud menilai, berdasarkan prinsip hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya dapat langsung memulai penyelidikan jika telah memiliki informasi mengenai potensi tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan formal.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud melalui akun X (Twitter) @mohmahfudmd, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Ia menambahkan, laporan formal biasanya diperlukan hanya untuk peristiwa yang belum diketahui aparat penegak hukum, seperti penemuan mayat. Namun, jika kejadian tersebut sudah diketahui publik luas melalui pemberitaan, aparat berkewajiban menindaklanjuti tanpa menunggu laporan resmi.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com