Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 21:57 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem penanganan kasus narkoba yang selama ini menjadi persoalan serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa permasalahan narkotika merupakan beban paling berat yang dihadapi lapas di seluruh Indonesia.
"Masalah yang paling serius di LP itu kan masalah narkotika ya, itu memang masalah yang berat, dan ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai," ujar Yusril, Selasa (21/10/2025).
Menurut Yusril, dalam revisi mendatang akan ada pembedaan perlakuan hukum antara pengedar dan pengguna narkoba. Pemerintah menilai tidak semua pengguna perlu dijebloskan ke dalam penjara.
"Yang ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ungkapnya.
Komitmen Pemerintah Perketat Disiplin Petugas Lapas
Selain membenahi regulasi, Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap petugas lapas yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," imbuhnya.
Lebih dari seribu petugas pemasyarakatan saat ini sedang menjalani pelatihan disiplin di Nusa Kambangan, sebagai bagian dari langkah pembenahan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Yusril juga mengungkapkan bahwa sudah ada petugas lapas yang diberhentikan dan diturunkan pangkatnya akibat pelanggaran serius.
"Ada yang dipecat. Ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya dan sebagainya," paparnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media