Hukum dan Kriminal

Viral Video Jadi Pemicu, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

news.fin.co.id - 21/10/2025, 22:37 WIB

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perkebunan sawit, Surya Darmadi, kembali menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu, ia terlihat mampir ke sebuah kantor usai menghadiri sidang, yang kemudian berujung pada pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan pemindahan Surya Darmadi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Kejagung Tegaskan Tak Campur Tangan

“Kalau posisinya sudah terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjen Pas dan pihak lapas. Kami tidak ikut campur,” ujar Anang, Selasa, 21 Oktober 2025.

Anang menambahkan, Kejagung tidak mengetahui detail proses pemindahan tersebut karena sudah berada di bawah yurisdiksi lembaga pemasyarakatan.

Alasan Ditjen Pas Pindahkan Surya ke Nusakambangan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa pemindahan Surya Darmadi dilakukan karena pelanggaran disiplin. Ia menyebut, tindakan Surya yang mampir ke kantor seusai persidangan membuat heboh publik dan menjadi pertimbangan utama.

“Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya karena kejadian viral kemarin, ketika yang bersangkutan mampir usai sidang. Itu pelanggaran, jadi langsung kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Mashudi, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas kepada siapapun narapidana yang melanggar aturan. “Kami tidak akan ragu. Siapapun yang melanggar di lapas atau rutan akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Benarkan Pemindahan

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, juga membenarkan bahwa kliennya kini kembali menghuni Lapas Nusakambangan setelah sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong.

“Beberapa bulan lalu klien kami sempat dipindahkan ke Nusakambangan, lalu dikembalikan ke Cibinong karena kondisi tertentu. Sekitar dua bulan kemudian, ia dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” jelas Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktober 2025.

Latar Belakang Kasus Surya Darmadi

Kasus yang menjerat Surya Darmadi mencuat sejak dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Riau pada periode 2004–2022. Dalam proses hukum, Surya terbukti bersalah karena menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.

Pemindahan ke Lapas Nusakambangan menandai langkah tegas Ditjen Pas dalam menegakkan kedisiplinan bagi narapidana, terutama bagi mereka yang pernah menimbulkan kontroversi publik. Lapas Nusakambangan dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat yang menampung narapidana kelas berat, termasuk teroris dan koruptor besar.

Sigit Nugroho
Penulis