Ekonomi . 22/10/2025, 17:19 WIB

Anggaran BPJS Kesehatan Naik Rp20 Triliun di RAPBN 2026, Menkeu Purbaya Minta Jangan Sampai Bocor!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran besar untuk BPJS Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kenaikan mencapai sekitar Rp20 triliun ini difokuskan untuk memperkuat layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama dalam peningkatan fasilitas alat kesehatan dan pelayanan publik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar penggunaan dana tepat sasaran.

“Saya minta agar pelaksanaan di lapangan diperbaiki. Kalau ada dana yang bocor, harus segera dibenahi. Begitu juga dengan pembelian alat yang tidak diperlukan, harus dibereskan,” kata Menkeu Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, peningkatan anggaran tanpa perbaikan tata kelola hanya akan menimbulkan masalah baru. Karena itu, ia menegaskan agar BPJS Kesehatan memperkuat sistem data, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana.

Fokus Pemerintah: Efisiensi dan Ketepatan Sasaran

Purbaya menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan program JKN berjalan efektif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia menyebut, kenaikan anggaran bukan semata soal jumlah, melainkan bagaimana dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional.

“Yang penting bukan besarannya, tapi bagaimana efektivitasnya. Kita ingin setiap rupiah dari APBN memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi, terutama bagi peserta PBI yang jumlahnya terus bertambah.

Isu Kenaikan Iuran Masih Dikaji

RAPBN 2026 turut memunculkan wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.

Menurutnya, rencana kenaikan iuran perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan peserta, terutama kalangan mandiri, agar tidak menimbulkan beban ekonomi tambahan di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional.

“Perhitungan kenaikan iuran belum final. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih melakukan evaluasi mendalam agar keputusan nantinya tidak merugikan masyarakat,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah ingin memastikan bahwa dana yang dikelola BPJS Kesehatan tetap likuid, kuat, dan mampu menanggung seluruh klaim peserta secara berkelanjutan.

Langkah ke Depan: Perbaikan Sistem dan Pengawasan

Purbaya menegaskan, peningkatan anggaran harus disertai penguatan sistem pengawasan internal. Pemerintah akan mendorong audit berkala serta penerapan sistem digital yang lebih transparan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dana.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com