Nasional . 22/10/2025, 19:19 WIB

Isu Iuran Naik Menggema, BPJS Kesehatan: Belum Ada Keputusan Resmi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Rencana pemerintah menaikkan anggaran subsidi iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026 memunculkan spekulasi publik terkait kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan iuran peserta. Ia menyebut bahwa pembahasan masih berada di tahap awal.

“Kan pidato Pak Presiden kemarin ada tambahan Rp20 triliun dari Rp49 triliun jadi Rp69 triliun,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Belum Ada Kenaikan Iuran Tahun 2025

Ghufron memastikan bahwa tidak ada kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan selama tahun 2025 ini.

“Tadi sudah saya bahas soal sustainabilitas dalam rapat, tapi kan tidak harus ada iuran segala macam. Baru akan dibahas,” katanya.

“Tapi yang pasti 2025 ini tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Menurut Ghufron, keputusan soal penyesuaian iuran merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, yang akan menghitung secara komprehensif dampaknya terhadap masyarakat.

“Belum final, baru permukaannya saja. Jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media. Belum clear,” tambahnya, mengutip pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya.

Jaga Keberlanjutan Program JKN

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyesuaian iuran, jika dilakukan, semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan memastikan program JKN-KIS tetap berjalan secara berkelanjutan.

Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya keseimbangan antara sustainabilitas sistem dan kemampuan bayar peserta, terutama bagi peserta mandiri kelas III dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus mendorong peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk tetap menjaga kepesertaan aktif, termasuk melalui program REHAB (Relaksasi Pembayaran Bertahap) bagi peserta yang memiliki tunggakan.

“Kami imbau masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan final iuran BPJS Kesehatan tahun 2026,” tutup Ghufron.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com