Nasional . 22/10/2025, 18:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya sejumlah 'penyakit' di tubuh kementeriannya yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Kami di sini diskusi membedah, mencari penyakit anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang penyakit itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” ujar Nusron usai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama pimpinan KPK itu dilakukan dalam rangka transformasi pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN, yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
“Mulai dari penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, pemecahan, hingga hak tanggungan. Di tempat kami ini, 80 persen adalah pelayanan publik. Namanya pelayanan publik di mana-mana isunya dua, lama waktunya tidak terukur, dan ada punglinya,” katanya.
Nusron menegaskan, audiensi tersebut bertujuan untuk meminta masukan dan koordinasi dari KPK, agar sistem pelayanan publik di ATR/BPN bisa menjadi lebih cepat, bersih, akurat, dan transparan.
“Supaya ke depan pelayanan publik di ATR/BPN lebih cepat, bersih, akurat, kompatibel, dan prudent. Sehingga tidak ada celah untuk digugat orang lain,” jelasnya.
Selain membahas soal reformasi pelayanan, Nusron juga menyoroti alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif, terutama sawah yang berpotensi hilang akibat laju industrialisasi dan pembangunan perumahan.
“Pertama dari lajunya industrialisasi butuh lahan, lajunya perumahan juga butuh lahan. Rata-rata yang disasar adalah sawah. Kalau sawah makin banyak hilang, produksi pangan berkurang, dan itu akan berpengaruh pada program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto,” terangnya.
Ia juga menyinggung masalah tumpang tindih sertifikat tanah, yang disebutnya masih sering terjadi terutama di kawasan Jabodetabek.
“Ada lahan yang satu numpuk, satu tanah sertifikatnya bisa empat, tiga, dua. Banyak yang begitu. Apalagi kalau ada pembebasan jalan tol atau eksekusi pengadilan, biasanya muncul banyak klaim,” ujarnya.
Menurut Nusron, persoalan tumpang tindih sertifikat merupakan cerminan masih lemahnya administrasi pertanahan di Indonesia. Karena itu, ia menegaskan pentingnya pembenahan sistem agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
“Kita ke depan akan menata sistem administrasi pertanahan di Indonesia agar jauh lebih baik, sehingga tidak muncul lagi isu tumpang tindih,” pungkasnya.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media